Tentang Kami

Tugas Pokok dan Fungsi

Informasi tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.

Tugas Pokok

1
Mengikuti proses penyusunan peraturan perundang-undangan serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan porduk hukum daerah;
2
Membantu pengamanan dan pengawalan tamu VVIP termasuk pejabat negara dan tamu negara;
3
Pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset yang belum teradministrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4
Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah;
5
Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan/atau kegiatan yang berskala massal;
6
Pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Fungsi

1
Penyusunan program dan pelaksanaan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat;
2
Pelaksanaan kebijakan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
3
Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah;
4
Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
5
Pelaksanaan koordinasi penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya;
6
Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; dan
7
Pelaksanaan tugas lainnya.