Tentang Kami

Gambaran Umum dan Visi Misi

Informasi lengkap Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.

Gambaran Umum

Sejarah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Indonesia bermula sejak masa perjuangan kemerdekaan, berawal dari pembentukan Barisan Keamanan Rakyat (BKR). Lembaga ini kemudian bertransformasi menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja (DP3) yang secara resmi dibentuk pada 3 Maret 1950 di Yogyakarta melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Tanggal bersejarah ini kemudian diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Satpol PP. Pada masa tersebut, DP3 memiliki peran krusial dalam menjaga ketentraman, ketertiban, dan keamanan wilayah di tingkat lokal sebagai bagian integral dari administrasi pemerintahan sipil, khususnya saat menghadapi ancaman dan kekacauan pasca-kemerdekaan.

Perjalanan organisasi ini terus berlanjut seiring dinamika pemerintahan. Pada tahun 1962, DP3 mengalami perubahan nama menjadi Pamong Praja (PP), dengan tugas yang semakin diperluas untuk mengawal kebijakan dan ketertiban daerah. Nama institusi ini kemudian distandarisasi dan dikuatkan menjadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada era 1980-an. Penguatan peran dan legitimasi Satpol PP terjadi secara signifikan pasca-Reformasi, khususnya dengan lahirnya regulasi tentang Otonomi Daerah. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, posisi Satpol PP ditegaskan sebagai Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan penuh dalam melaksanakan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda), penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman, serta perlindungan masyarakat. Penegasan ini mengubah citra Satpol PP menjadi aparat penegak disiplin yang berwenang menerapkan sanksi administratif non-yustisial guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat lokal. 

Satpol PP Kabupaten Mukomuko sendiri dibentuk bersamaan dengan pembentukan Kabupaten Mukomuko berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003. Kabupaten Mukomuko memisahkan diri dari Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu. Sebagai konsekuensi pembentukan daerah otonom, Pemerintah Kabupaten Mukomuko wajib membentuk seluruh perangkat daerah yang diperlukan untuk menjalankan fungsi pemerintahan, termasuk Satpol PP, yang dibentuk untuk mengawal pelaksanaan Perda pertama di kabupaten tersebut. Pada fase awal pembentukan organisasinya, Satpol PP Kabupaten Mukomuko seringkali beroperasi dalam struktur yang masih sederhana, mungkin sebagai sebuah Kantor atau bagian di bawah koordinasi langsung Sekretariat Daerah. Namun, seiring dengan adanya penyesuaian regulasi nasional, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP, institusi ini kemudian diperkuat dan ditingkatkan kedudukannya menjadi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko. Namun, di Kabupaten Mukomuko, nomenklatur Dinas Satuan Polisi Pamong Praja belum mengalami perubahan. Setelah keluarnya Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016, Nomenklatur Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko berubah menjadi “Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko”. Pada tahun 2023 Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Mukomuko berubah Nomenklaturnya kembali menjadi “Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko” berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Mukomuko. 

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko terletak di jalan Imam Bonjol, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, yang memiliki 48 ASN personil Satpol PP dengan rincian 41 orang PNS dan 7 orang PPPK. Kemudian memiliki tenaga honor (PPPK Paruh Waktu) 84 orang personil. 

V

Visi

Terwujudnya aparatur Dinas Satuan Polisi Pamong Praja yang professional dan mewujudkan Kabupaten Mukomuko yang tertib dan tentram.

M

Misi

  1. 1
    Menjaga serta memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  2. 2
    Meningkatkan peran serta dan kemampuan masyarakat dalam memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  3. 3
    Meningkatkan kapasitas kelembagaan, prasarana dan sarana serta kemampuan aparatur dalam penanganan gangguan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.