HIMBAUAN SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H TAHUN 2026 M
PENGUMUMAN
PELAKSANAAN MONITORING DAN PENGAWASAN KETERTIBAN UMUM SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H/2026 M DI WILAYAH KABUPATEN MUKOMUKO
Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Mukomuko Nomor 130 / 046 Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Himbauan Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H Tahun (2026 M), serta dalam rangka menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Mukomuko, dengan ini Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko menyampaikan poin-poin penting kepada seluruh pelaku usaha dan lapisan masyarakat sebagai berikut:
1. Jam Operasional Rumah Makan dan Restoran
Jam operasional warung kopi, warung makan, restoran, dan sejenisnya dibatasi, hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB s.d. pukul 04.00 WIB.
2. Jam Operasional Tempat Hiburan
Tempat hiburan malam seperti karaoke dan sejenisnya mengalami pembatasan ketat jam operasi, yakni hanya diperbolehkan buka mulai pukul 22.00 WIB s.d. pukul 01.00 WIB
3. Penutupan Khusus Panti Pijat
Khusus untuk usaha panti pijat dilarang keras melakukan aktivitas (wajib TUTUP total) selama Bulan Suci Ramadhan.
4. Ketertiban Lingkungan dan Toleransi
a. Seluruh masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, serta toleransi antarumat beragama guna menghormati umat Islam yang sedang beribadah.
b. Masyarakat dilarang keras memproduksi, menjual, maupun menyalakan petasan/mercon atau sejenisnya dalam bentuk apa pun yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN:
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI, POLRI, dan unsur masyarakat akan menggelar operasi monitoring, patroli rutin, dan pengawasan terpadu secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko.
Terhadap para pemilik usaha hiburan, warung makan, maupun perorangan yang ditemukan melanggar ketentuan di atas, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
Terhadap para pemilik usaha hiburan, warung makan, maupun perorangan yang ditemukan melanggar ketentuan di atas, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
Preview Lampiran
Pratinjau dokumen dari Google Drive.