TEMUKAN PELANGGARAN PERDA KETERTIBAN UMUM, SATPOL PP MUKOMUKO MELAKUKAN PEMBINAAN TERHADAP PEMILIK TEMPAT KARAOKE
Mukomuko, 2 Juli 2025
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko melaksanakan kegiatan pengawasan atas kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), khususnya Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di beberapa lokasi tempat karaoke, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha dan pekerja di tempat hiburan malam tersebut.
Di lokasi Yondri Karaoke, petugas menemukan adanya minuman beralkohol tradisional yang biasa disebut tuak. Selain itu, teridentifikasi sebanyak 7 orang wanita yang bekerja sebagai Pemandu Lagu (PL) tinggal di dalam tempat karaoke tersebut.
Kemudia, Satpol PP Mukomuko kembali memeriksa kondisi Karaoke Family di Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik. Sebelumnya, terjadi keributan di Karaoke Family pada hari Minggu, 1 Juni 2025 pukul 00.30 dini hari. Keributan terjadi sesama pengunjung yang diduga dalam pengaruh alkohol. Namun, saat dilakukan pengawasan kembali, petugas tidak menemukan adanya aktivitas usaha. Tempat tersebut dinyatakan telah tutup dan tidak beroperasi lagi.
Sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat, Satpol PP melakukan beberapa tindakan, di antaranya:
1. Pendataan identitas terhadap para Pemandu Lagu (PL), dengan mencatat dan mendokumentasikan identitas pengenal masing-masing;
2. Memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada pemilik Yondri Karaoke beserta pekerja, agar dalam menjalankan usahanya dengan tetap mengindahkan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2019.
Satpol PP menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta memberikan perlindungan terhadap potensi gangguan sosial di lingkungan masyarakat.