Berita

Detail Berita

Informasi terbaru dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.

SATPOL PP MUKOMUKO SITA 180 LITER TUAK DAN SEGEL 4 WARUNG DI KECAMATAN PENARIK
PENEGAKAN PERDA DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH 07 Okt 2026 Bagas Fajriansyah 2 kali dilihat

SATPOL PP MUKOMUKO SITA 180 LITER TUAK DAN SEGEL 4 WARUNG DI KECAMATAN PENARIK

​Selasa, 6 Oktober 2026

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko menggelar operasi pengawasan dan penertiban penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Penarik. Dalam razia tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan 180 liter minuman keras jenis tuak dari empat lokasi usaha berbeda.

​Operasi yang dimulai pukul 13.00 WIB ini merujuk pada Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Mukomuko Nomor 35 Tahun 2011 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras di Wilayah Kabupaten Mukomuko.

​Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko bersama Kabid PPUD dan Kabid Trantibum. Kegiatan ini juga melibatkan tim gabungan dari TNI, Polri, Polisi Militer (PM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Forkopimcam Penarik, hingga para Kepala Desa setempat (Kades Sidodadi, Lubuk Mukti, dan Penarik).
​Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menyita barang bukti berupa tuak dan menemukan bahwa keempat pemilik usaha tersebut menyalahgunakan izin operasional. Izin yang mereka kantongi hanya diperuntukkan bagi penjualan minuman ringan non-alkohol, bukan untuk memproduksi atau menjual minuman beralkohol. Tampaknya ada kesalahpahaman saat pembuatan izin usaha penjualan tuak mereka.

​Sebagai langkah tegas, tim gabungan langsung melakukan penutupan sementara terhadap tempat-tempat usaha yang belum memperbarui perizinannya tersebut.

​Para pemilik usaha diminta untuk mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Mukomuko. Nantinya, mereka akan didampingi secara langsung bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait kejelasan dan keabsahan izin usaha produksi serta penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Diharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko agar tidak menyalahgunakan penggunaan tuak dan tidak memperjualbelikannya kepada remaja dibawah umur.

Dengan diadakannya kegiatan ini, Satpol PP Mukomuko berharap agar dapat meningkatkan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat Kabupaten Mukomuko

#Kecamatan Penarik #Minuman Keras #Tuak #Desa Lubuk Mukti