Berita

Detail Berita

Informasi terbaru dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.

SATPOL PP MUKOMUKO GELAR OPERASI PEKAT DI DUA KECAMATAN, TEMUKAN MIRAS DAN PELANGGARAN PERIZINAN DI TEMPAT KARAOKE
KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT 02 Agt 2025 Bagas Fajriansyah 21 kali dilihat

SATPOL PP MUKOMUKO GELAR OPERASI PEKAT DI DUA KECAMATAN, TEMUKAN MIRAS DAN PELANGGARAN PERIZINAN DI TEMPAT KARAOKE

Mukomuko, 2 Agustus 2025

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama dua hari, yakni pada Jumat hingga Sabtu, 1–2 Agustus 2025. Operasi ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 9 dan 10 Tahun 2019.

Operasi tersebut menyasar dua kecamatan, yaitu Kecamatan Penarik dan Kecamatan Tramang Jaya, dengan melibatkan berbagai unsur gabungan. Tercatat, sebanyak 15 personel Satpol PP, 13 personel Kepolisian, 3 personel Polisi Militer, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mukomuko, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) turut dilibatkan dalam kegiatan ini.

Dari hasil pelaksanaan operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko, ditemukan sejumlah pelanggaran di dua tempat karaoke, yaitu:

Karaoke milik Bapak Yondri di SP 1 Desa Marga Mukti, Kecamatan Penarik: 

Ditemukan 4 botol bir bermerk dan sekitar 20 liter minuman tradisional tanpa izin. Bangunan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tunggakan pajak hiburan. Wanita pemandu lagu tinggal di lokasi karaoke tanpa koordinasi dengan pemerintah desa setempat.

Karaoke 46 di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Tramang Jaya:

Ditemukan 7 botol bir bintang dan 3 botol bir hitam tanpa izin. IMB yang dimiliki belum diperbarui. Terdapat wanita pemandu lagu yang tinggal di lokasi karaoke.

Tindakan Tegas dan Pembinaan Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Satpol PP memberikan pembinaan langsung kepada pemilik tempat usaha karaoke dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan. Sementara itu, seluruh minuman keras tanpa izin resmi diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut.

Kegiatan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-128 Tahun 2025 serta Surat Perintah Tugas Nomor 331.1/83/D.7/SPT/VII/2025. Satpol PP Kabupaten Mukomuko menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya deteksi dan cegah dini terhadap potensi gangguan ketertiban umum.

Pemerintah daerah mengajak seluruh pelaku usaha untuk patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

#Satpol PP Mukomuko #Disparpora Mukomuko #Kecamatan Teramang Jaya #Kecamatan Penarik #Desa Marga Mukti #Desa Bandar Jaya #Tempat Hiburan Malam #Karaoke