SATPOL PP MUKOMUKO AMANKAN ODGJ YANG MERESAHKAN WARGA DI KECAMATAN PENARIK
Mukomuko, 21 Agustus 2025
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko melakukan penertiban terhadap seorang warga dengan kondisi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan masyarakat di Desa Penarik, Kecamatan Penarik. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (21/8) pagi, berdasarkan laporan masyarakat.
Pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman (Trantibum) Satpol PP Mukomuko itu melibatkan satu unit mobil operasional. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan bahwa keberadaan ODGJ tersebut menimbulkan keresahan warga, termasuk jamaah masjid setempat.
Setelah diamankan, ODGJ tersebut dibawa ke Dinas Dukcapil Mukomuko untuk dilakukan pendataan identitas. Dari hasil pemeriksaan, diketahui identitasnya sebagai berikut:
• Nama: Khairil Ansor
• Jenis Kelamin: Laki-laki
• Alamat: Jalan Lombok, Jorong Irian, Desa Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Tindakan Lanjutan:
Setelah proses pendataan selesai, Satpol PP kemudian menyerahkan yang bersangkutan kepada Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.
Kepala Bidang Trantibun Satpol PP Mukomuko menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat. Pihaknya juga menegaskan bahwa setiap penanganan ODGJ dilakukan dengan pendekatan humanis serta melibatkan instansi terkait agar mendapatkan penanganan yang tepat.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan segera melapor jika ada kejadian serupa. Pemerintah daerah melalui Satpol PP bersama instansi terkait akan terus berupaya menjaga ketertiban umum dan memberikan penanganan terbaik,” ungkapnya.