PENANGANAN ODGJ, DINAS SATPOL PP MUKOMUKO SEGERA TANGGAPI LAPORAN WARGA
Senin, 23 Juni 2025
Menindaklanjuti laporan dari pihak Kecamatan Kota Mukomuko pada pukul 11.30 WIB terkait seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang meletakkan puluhan karung berisi botol plastik bekas di tengah jalan lintas hingga mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengendara, Satpol PP Kabupaten Mukomuko segera turun ke lokasi untuk melakukan penanganan.
ODGJ tersebut mengaku bernama Hanafi, berusia 120 tahun dan berasal dari Klaten. Namun, secara fisik ia tampak berusia sekitar 30–40 tahun.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP memberikan arahan langsung kepada yang bersangkutan. Selanjutnya, petugas Satpol PP bersama pihak kecamatan mengamankan dan mengangkut semua barang bawaan ke Kantor Satpol PP Mukomuko untuk disalurkan kepada pengepul. Hasil penjualannya nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada Pak Hanafi.
Setelah proses pengangkutan selesai, Pak Hanafi juga dibawa ke Dinas Dukcapil untuk mengecek data kependudukan dan Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP Mukomuko dalam menjaga ketertiban umum serta memberikan perhatian dan perlindungan kepada warga yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kondisi serupa, agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.