Berita

Detail Berita

Informasi terbaru dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.

EDUKASI MASYARAKAT TERHADAP KEGIATAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK YANG BERKELIARAN DI WILAYAH KABUPATEN MUKOMUKO
KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT 01 Jul 2025 Bagas Fajriansyah 15 kali dilihat

EDUKASI MASYARAKAT TERHADAP KEGIATAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK YANG BERKELIARAN DI WILAYAH KABUPATEN MUKOMUKO

1 Juli 2025

Sedikit edukasi untuk seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penangkapan hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Dalam hal ini, Dinas Satpol PP Mukomuko menjalankan Perda Kabupaten Mukomuko No. 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Mukomuko No. 26 tahun 2011 Tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko.

Sesuai dengan Pasal 6 Perda Kabupaten Mukomuko No. 26 tahun 2011 dalam wilayah Kabupaten Mukomuko, pemilik ternak dilarang:

1. Melepas/mengembalakan ternak pada lokasi penghijauan, reboisasi dan pembibitan;

2. Melepas/mengembalakan ternak pada pekarangan rumah, pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga dan tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan;

3. Melepas ternak sehingga berkeliaran di dalam kota, jalan-jalan dan/atau tempat-tempat lainnya yang dapat mengganggu keselamatan/kelancaran pemakai jalan.

Kemudian, berdasarkan Pasal 10 Perda Kabupaten Mukomuko No. 9 Tahun 2019 yang berbunyi:

1. Ternak yang ditangkap oleh Tim atau Petugas Penertiban, dapat diambil oleh pemiliknya setelah membayar uang tebusan sebagai berikut:

a. Untuk Ternak Besar sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)/ekor.

b. Untuk Ternak Kecil sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)/ekor.

2. Uang Tebusan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan b disetor secara bruto ke Kas daerah sebagai Penerimaan Daerah Lain-lain melalui bendaharawan.

Sekali lagi ditegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Mukomuko HANYA menjalankan tugas sebagai Penegak Perda dan Perkada Kabupaten Mukomuko. Kemudian uang tebusan bagi ternak yang ditertibkan TIDAK MASUK KE KAS SATPOL PP namun masuk ke KAS DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO.

Masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam upaya penertiban hewan ternak dengan melaporkan hewan ternak yang berkeliaran dan mengganggu fasilitas umum atau pribadi kepada Petugas atau Tim penertiban dengan menyertakan bukti pendukung.

Mari bersama wujudkan Mukomuko yang tertib, aman, dan kondusif

#Dinas Satpol PP Mukomuko #Penertiban Hewan Ternak #Edukasi Masyarakat